JCW Mewanti-wanti Sekolah Agar Tidak Jualan Seragam

2 days ago 3

Rabu, 01 Juli 2026 – 12:31 WIB

JCW Mewanti-wanti Sekolah Agar Tidak Jualan Seragam - JPNN.com Jogja

Ilustrasi - Seragam sekolah. Foto: ChatGPT

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Jogja Corruption Watch (JCW) mewanti-wanti agar sekolah tidak menjual seragam saat memasuki penerimaan siswa baru.

Tahun lalu Ombudsman RI DIY masih mengendus adanya praktik dugaan sekolah menjual seragam.

Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW Baharuddin Kamba mengingatkan larangan sekolah menjual seragam tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 serta Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

Peraturan tersebut mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pakaian seragam sekolah.

"Aturan sudah jelas dan tegas sehingga menjadi penting basi sekolah termasuk komite sekolah untuk tidak menjual seragam ataupun bahan seragam," kata Kamba, Rabu (1/7).

Kamba menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan siswa membeli seragam di sekolah sebagai persyaratan daftar ulang. 

"Apabila publik menemukan adanya pelanggaran dapat melaporkannya ke nomor WhatsApp 082138320677," ujarnya. 

Selanjutnya laporan dari masyarakat akan diteruskan ke dinas pendidikan terkait. (mcr25/jpnn)

Sekolah di Kota Yogyakarta diwanti-wanti agar sekolah tidak menjual seragam kepada para siswanya.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |