bali.jpnn.com, DENPASAR - Polda Bali mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan warga negara Ukraina, Ihor Komarav alias IK, 28, direncanakan oleh tujuh warga negara asing (WNA) dari berbagai negara.
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengatakan ketujuh WNA tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketujuh tersangka itu, yakni CBG (Nigeria), FN (Ukraina), RM (Ukraina), DH (Ukraina), SM (Rusia), FA (Kazakhstan), dan NP (Kazakhstan).
Dari ketujuh tersangka, hanya CBG yang telah diamankan, sementara enam WNA lainnya masih dalam daftar DPO alias buron.
Menurut Kapolda Bali, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan maraton dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di enam lokasi berbeda.
"Setelah rangkaian kegiatan panjang dan kerja keras penyidik, kami menetapkan tujuh tersangka yang seluruhnya merupakan warga negara asing," ujar Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya dilansir dari Antara.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Gede Adhi Mulyawarman mengatakan kasus ini mencakup enam klaster tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di empat wilayah.
Mulai dari Tabanan, Badung, Denpasar, hingga lokasi pembuangan jasad di Gianyar.


















































