jateng.jpnn.com, REMBANG - Niat mencari untung dari bisnis bahan petasan justru membawa petaka bagi SW (28), warga Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.
Dia diamankan aparat Polres Rembang setelah diduga hendak menjual bubuk mercon atau serbuk mesiu seberat sekitar 5 kilogram di wilayah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Alva Zakya Akbar mengatakan kasus tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli bahan peledak di Kecamatan Bulu.
“Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli bahan peledak di wilayah Kecamatan Bulu,” ujar AKP Alva di Rembang, Jumat (13/3).
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku pada Jumat (27/2) sekitar pukul 14.30 WIB.
SW ditangkap saat hendak melakukan transaksi dengan seorang pembeli di depan salah satu toko ritel di Desa Bulu, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.
Saat penangkapan, polisi menemukan satu kantong plastik berisi serbuk mesiu dengan berat total sekitar lima kilogram yang diduga akan dijual sebagai bahan pembuatan petasan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, SW diketahui sudah beberapa kali membuat bubuk mercon. Dia mengaku mempelajari cara meracik bahan tersebut dari tutorial yang beredar di media sosial.


















































