jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap uang tunai sekitar Rp 5 miliar dalam lima koper yang disita di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 13 Februari 2026, diduga terkait kepabeanan dan cukai.
"Uang-uang yang ditemukan dan diamankan dalam penggeledahan tersebut diduga berasal dari proses-proses kepabeanan dan juga cukai," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Menurut Budi, uang tersebut diduga telah bercambur baik antara urusan kepabeanan maupun cukai.
"Nah, ini sudah bercampur di situ, dan tentu akan didalami oleh penyidik," lanjutnya.
Budi mengatakan setelah melakukan penelusuran terkait siapa tuan dari uang tersebut, KPK menduga Rp 5 miliar dalam lima koper masih berkaitan dengan keenam tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan, dan Budiman Bayu Prasojo selaku tersangka baru.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan DJBC Kemenkeu.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.




















































