jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Berikut ini kabar gembira bagi para honorer yang sudah lulus seleksi PPPK 2024, tetapi Surat Keputusan (SK) pengangkatan belum turun.
Diketahui, banyak honorer yang lulus seleksi PPPK 2024 galau berkaitan dengan masalah gaji.
Mereka cemas lantaran mulai 2025 seluruh instansi pemerintah dilarang mempekerjakan honorer. Sementara, SK PPPK belum turun.
Apakah rentang waktu Januari 2025 hingga terbitnya SK PPPK, para honorer tidak mendapatkan gaji sebagai non-ASN?
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan para honorer tetap akan mendapatkan hak pembayaran gaji.
Adapun anggaran gaji honorer akan diambilkan dari pos belanja barang dan jasa.
"Sebagian besar honorer sudah diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan masih menunggu Surat keputusan turun. Akan tetapi gaji akan tetap dibayarkan diambil dari porsi belanja barang dan jasa, bukan dari belanja pegawai sampai mereka menerima surat keputusan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fredy di Bandarlampung, Selasa (11/2).
Fredy mengatakan hal tersebut, ada kaitannya dengan langkah Pemprov Lampung melakukan efisiensi anggaran hingga Rp600 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.