bali.jpnn.com, DENPASAR - Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam mengatakan pihaknya tetap memantau perlintasan tersangka kasus korupsi Harun Masiku yang saat ini masih buron.
Namun, kapasitasnya hanya sebatas membantu tugas kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, Ditjen Imigrasi tidak memiliki kewenangan menelusuri keberadaan tersangka kasus korupsi itu lebih jauh.
"Sampai dengan saat ini Harun Masiku belum terdeteksi berdasarkan hasil perlintasan dari pelabuhan resmi yang dimiliki oleh imigrasi," kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam di Bandara Ngurah Rai, Jumat (21/2).
Terkait kerja sama dengan imigrasi luar negeri, juga tidak dilaksanakan.
Pasalnya, kata Saffar Godam, mekanisme kerja sama melalui Interpol yang menerbitkan daftar merah atau red notice.
"Imigrasi tidak dalam kapasitas mengeluarkan red notice atau blue notice, kami hanya cegah dan tangkal," ujar Saffar Godam dilansir dari Antara.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di KPU RI.