jpnn.com - JAKARTA – Berikut ini kabar terbaru gugatan uji materiil terhadap Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang diajukan PPPK yang tergabung dalam Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN).
Diketahui, sidang perbaikan permohonan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkait erat dengan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini sudah digelar pada 1 April 2026.
Kuasa Hukum Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) Muhamad Arfan mengatakan, sidang Perbaikan II dalam Perkara Nomor 84/PUU-XXIV/2026 ini telah memperjelas satu hal mendasar, yaitu persoalan PPPK bukan sekadar isu administratif, melainkan persoalan konstitusional yang nyata.
Menurut Muhamad Arfan, selama ini PPPK kerap diposisikan sebagai bagian dari kebijakan teknis kepegawaian.
Namun, dalam persidangan tersebut, menurutnya, narasi itu mengalami pergeseran yang signifikan.
Kehadiran Pemohon II perseorangan, Rizalul Akram, yang berstatus PPPK aktif, menegaskan bahwa norma yang diuji tidak bekerja di ruang abstrak, melainkan berdampak langsung pada kepastian karier, akses jabatan, serta keberlanjutan pengabdian sebagai aparatur negara.
"Perdebatan mengenai PPPK tidak lagi bisa direduksi sebagai persoalan manajemen internal birokrasi semata, melainkan telah memasuki wilayah yang lebih fundamental, yakni menyangkut kesetaraan, kepastian hukum, dan keadilan dalam sistem kepegawaian negara," tutur Muhamad Arfan kepada JPNN.com, Senin (13/4).
Dijelaskan bahwa UU 20 Tahun 2023 pada dasarnya menempatkan ASN sebagai satu profesi yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.




















































