jpnn.com - PALEMBANG - Pelarian Mukrim (50), warga Desa Cahaya Marga, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumsel, berakhir.
Mukrim yang kabur seusai melakukan pembacokan terhadap Iskandar, yang mengakibatkan tangan kiri korban putus, pada Kamis 23 Januari 2025 lalu, itu akhirnya dibekuk Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Selasa (11/2) sore.
Plh Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel AKBP Parlindungan Lubis mengatakan bahwa pelaku ditangkap di Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten OI, Sumsel.
Dari tangan pelaku, kata Lubis, polisi mengamankan dua bilah senjata tajam jenis parang.
"Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ungkap Lubis, Rabu (12/2).
Lubis menjelaskan bahwa peristiwa pembacokan itu terjadi di Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten OI pada Kamis 23 Januari 2025 lalu.
Perwira menengah Polri itu menuturkan motif pembacokan dilatarbelakangi utang sewa alat berat.
Menurut dia, korban diduga tak kunjungan membayar sewa alat berat milik pelaku.