jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Kejari Tulungagung menahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi dari dua perkara berbeda, yakni kasus penyimpangan Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD) dan korupsi dana Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak Tulungagung.
"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung telah menetapkan empat tersangka dari dua perkara berbeda," ujar Kepala Kejari Tulungagung Tri Sutrisno
Tri mengatakan dua tersangka berasal dari kasus korupsi di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, yaitu SY (60) selaku kepala desa dan JK (52) bendahara desa.
Keduanya diduga menyelewengkan dana desa, ADD, bantuan keuangan, serta bagi hasil pajak pada periode 2017–2019 dengan total kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar.
Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan desa, justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni YU (60), mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr. Iskak, serta RN (42) staf pengelola data dan keuangan RSUD dr. Iskak.
Mereka diduga terlibat dalam kasus penyimpangan dana SKTM periode 2022–2024 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp4,3 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Jawa Timur.
Menurut penyidik, RN mengakui bahwa dirinya diminta YU menyisihkan sebagian dana pasien SKTM dan menyerahkannya kepada YU, baik melalui transfer senilai Rp300 juta maupun pemberian tunai.