jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memastikan aktivitas pelayanan publik di Kantor Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya tetap berjalan normal seperti biasa meski kepala desa setempat terjerat kasus pagar laut.
Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri tiga hari lalu sudah menetapkan Kepala Desa Segarajaya AR sebagai salah satu tersangka dalam kasus pemalsuan 93 dokumen sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di wilayah itu.
"Pada prinsipnya pelayanan publik tetap berjalan meski kepala desa sedang terjerat kasus hukum," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong.
Rahmat mengaku belum mengetahui secara detail perihal persoalan hukum yang menjerat Kepala Desa Segarajaya berikut sejumlah jajaran perangkat desa itu. Namun, pemkab setempat menghormati proses hukum atas perkara tersebut.
Dalam waktu dekat, pihaknya berencana meninjau langsung Kantor Desa Segarajaya sekaligus melakukan asesmen terhadap sejumlah kebutuhan agar pelayanan publik di lokasi itu bisa tetap berjalan secara optimal.
"Ya tentu kami dapat mengambil langkah-langkah untuk mengatasi kondisi kepala dan perangkat desa yang sedang terjerat kasus hukum tersebut," ujarnya.
Setelah hasil asesmen keluar, pihaknya ambil langkah. Akan tetapi, untuk sementara, dia akan rumuskan saat kunjungan besok.
Diketahui bahwa dari total sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, beberapa di antaranya merupakan perangkat pemerintahan Desa Segarajaya.