IDI Jabar Menyoroti Pengawasan Penggunaan Obat Bius Dokter Residen Priguna

1 day ago 24

Selasa, 15 April 2025 – 12:55 WIB

IDI Jabar Menyoroti Pengawasan Penggunaan Obat Bius Dokter Residen Priguna - JPNN.com Jabar

Priguna Anugerah Pratama, dokter residen yang memerkosa tiga orang korban di RS Hasan Sadikin, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat menyoroti sistem pengawasan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Salah satunya soal penggunaan obat bius oleh seorang dokter residen.

Pengawasan penggunaan obat bius ini ramai diperbincangkan, seusai viralnya kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter bernama Priguna Anugerah Pratama di RSHS Bandung.

Ketua IDI Jabar Moh Luthfi mengatakan, seorang dokter residen atau mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) tidak diperkenankan menggunakan obat-obatan secara bebas.

Obat atau tindakan medis yang diberikan kepada pasien harus atas izin dokter senior atau penanggung jawab residen.

“Dokter residen atau program pendidikan dokter spesialis tentunya tidak bisa menggunakan obat-obatan secara bebas, karena di rumah sakit ada prosedur untuk penggunaan obat, khususnya di rumat sakit pendidikan,” kata Luthfi di Bandung, Selasa (15/4/2025).

Menurutnya, ada prosedur yang harus ditempuh dokter residen untuk mendapatkan izin penggunaan obat kepada pasien.

Setelah dapat rekomendasi dari supervisor, calon dokter spesialis itu kemudian pengajuan ke instalasi farmasi untuk mendapatkan obat yang dibutuhkan.

“Khususnya di rumah sakit pendidikan itu harus diajukan dulu kepada supervisor atau dokter pendidiknya, kemudian setelah dilakukan approvel baru dapat disampaikan ke instalasi farmasi dan setelah disetujui instalasi farmasi baru dapat diberikan kepada pasien,” jelasnya.

Kata IDI Jabar soal penggunaan obat bius oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama yang memerkosa tiga korban di RSHS Bandung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |