bali.jpnn.com, MATARAM - Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menegaskan bahwa penguatan peran notaris menjadi kunci dalam menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas layanan jaminan fidusia.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Pendaftaran Jaminan Fidusia yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum NTB, Kamis (5/3).
Kakanwil I Gusti Putu Milawati menekankan bahwa peran notaris tidak hanya sebatas penyusunan akta, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam memastikan setiap proses pembebanan jaminan fidusia berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, khususnya Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1).
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap pembebanan benda dengan jaminan fidusia wajib dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan didaftarkan agar memiliki kekuatan eksekutorial.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban pendaftaran jaminan fidusia juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.
Regulasi tersebut menetapkan jenis serta besaran tarif layanan fidusia sebagai bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Ketentuan teknis terkait tata cara pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021.

















































