jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Pengadilan Negeri (PN) Situbondo menjatuhkan vonis lima bulan 20 hari penjara terhadap terdakwa Masir (75) dalam kasus perburuan liar di kawasan Taman Nasional Baluran.
Masir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perburuan dengan menangkap lima ekor burung cendet di kawasan konservasi tersebut.
Humas PN Situbondo Alto Antonio mengatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo.
"Pada intinya, Pak Masir ini bersalah, namun karena beliau usia lanjut dan menjadi tulang punggung keluarga serta kooperatif dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan," kata Alto usai persidangan di Ruang Sidang Utama PN Situbondo, Rabu.
Dia menyebutkan JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan. Majelis hakim memutuskan hukuman di bawah tuntutan tersebut setelah mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.
Alto menegaskan putusan majelis hakim murni berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum, tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.
"Ini putusan seadil-adilnya, dan tidak ada tekanan atau intimidasi dari pihak manapun," ucap dia.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Hanif Fariyadi menyampaikan bahwa dengan vonis tersebut, Masir diperkirakan akan segera bebas pada 8 Januari 2026 karena telah menjalani masa hukuman selama 5 bulan 19 hari.



















































