bali.jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membentuk 18 kantor imigrasi baru yang tersebar di berbagai provinsi.
Kantor imigrasi baru ini untuk mendekatkan akses layanan keimigrasian kepada masyarakat.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan pembentukan kantor imigrasi baru juga diharapkan memperluas serta memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian.
“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kami memastikan bahwa wilayah-wilayah yang selama ini dinilai memiliki kebutuhan layanan keimigrasian yang signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” kata Yuldi Yusman.
Khusus Provinsi Bali ada tambahan dua kantor imigrasi baru, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Bali.
Menurut Yuldi Yusman, pembentukan kantor imigrasi baru ini berdasar keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 4 November 2025.
Yuldi Yusman mengatakan dengan penambahan 18 kantor imigrasi yang baru, Ditjen Imigrasi akan memiliki total 151 kantor imigrasi di seluruh Indonesia.



















































