jpnn.com, ROKAN HILIR - Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengeluarkan pernyataan tegas terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kembali marak di sejumlah wilayah di Riau.
Hingga pertengahan Juli 2025, tercatat 39 kasus Karhutla telah ditangani jajaran Polda Riau.
Irjen Herry menegaskan komitmen Polda Riau dalam melakukan penegakan hukum yang cepat, adil, dan transparan terhadap pelaku pembakaran lahan, baik individu maupun korporasi.
“Saya sampaikan, saya selaku Kapolda Riau akan melakukan penindakan tegas, termasuk mencari siapa-siapa yang pertama kali melakukan pembakaran, titik apinya dari mana,” tegas Irjen Herry di lokasi Karhutla di Rokan Hilir, Sabtu (19/7).
Dia menegaskan penanganan Karhutla tidak hanya berhenti pada pemadaman, tetapi juga dilanjutkan dengan proses hukum menyeluruh guna memastikan pertanggungjawaban pidana.
“Setelah pemadaman ini, saya akan panggil kepala desa, pihak-pihak terkait dan akan ditentukan siapa tersangkanya. Ini enggak main-main,” ujar jenderal bintang dua itu.
Irjen Herry juga menyebut meski hingga kini belum ada korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada yang kebal hukum, termasuk perusahaan-perusahaan besar.
“Saya pastikan, termasuk perusahaan besar pun akan kami lakukan penindakan tegas,” tegas Irjen Herry kembali.