Kasat-Kanit Narkoba Polres Toraja Utara Ditahan Polda Sulsel, Ini Kasusnya

3 hours ago 15

Kasat-Kanit Narkoba Polres Toraja Utara Ditahan Polda Sulsel, Ini Kasusnya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sejumlah barang bukti yang disita seusai penggerebekan dan penangkapan bandar narkoba diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika beberapa waktu lalu di Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO-Dokumentasi Polres Toraja Utara.

jpnn.com - MAKASSAR - Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP AE dan Kanit Narkoba Aiptu N ditahan Polda Sulsel. Keduanya ditahan karena diduga terlibat peredaran narkoba di wilayah setempat.

"Kasat narkoba Torut (Toraja Utara) sudah kami patsus (penempatan khusus). Sementara ini, dua oknum yang terkait dengan itu (diduga terlibat)," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulsel Kombes Zulham Effendi saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (22/2).

Dia mengatakan bahwa kasus itu dalam proses penyelidikan oleh tim penyidik Bidang Propam Polda Sulsel.

Sampai saat ini masih dilaksanakan pemeriksaan intensif. Pendalaman masih terus dilakukan terhadap kedua oknum tersebut.

"Intinya, tidak ada tempat bagi oknum yang bermain-main, apalagi ini berkaitan persoalan narkoba. Masih diselidiki lebih lanjut sejauh mana keterlibatan masing-masing serta perannya," papar Zulham.

Terpisah, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Propam Polda Sulsel untuk memproses dugaan keterlibatan dua anak buahnya.

"Untuk status Kasat Narkoba dan Kanit-nya belum berstatus sebagai tersangka, tetapi terperiksa atau terduga pelanggaran kode etik atas dugaan keterlibatan peredaran narkoba," tuturnya.

Stephanus menekankan pihaknya menindak tegas bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

Polda Sulsel menahan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP AE dan Kanit Narkoba Aiptu N.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |