jateng.jpnn.com, SUKOHARJO - Praktik kasino yang diduga beroperasi di sebuah lokasi yang dikenal dengan sebutan 'Gedung SB' di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dibongkar Bareskrim Polri bersama Polda Maluku dan Polda Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, 71 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dari jumlah itu, penyidik menetapkan 30 orang sebagai tersangka dan menahan mereka di Rutan Bareskrim Polri.
Pengungkapan bermula dari penyelidikan Tim Ditreskrimum Polda Maluku terkait dugaan aktivitas perjudian di wilayah Jawa Tengah.
Saat melakukan penyelidikan terhadap target awal, petugas justru menemukan aktivitas lain yang diduga berkaitan dengan praktik kasino di 'Gedung SB'.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai permainan, mulai dari baccarat, niu-niu, hingga mesin tembak ikan.
Aktivitas tersebut diduga melibatkan taruhan sehingga tim gabungan Polda Maluku, Polda Jawa Tengah, dan Bareskrim Polri melakukan penindakan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan jajaran kepolisian.
“Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Polda Maluku, kemudian ditindaklanjuti melalui sinergi bersama Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri,” ujar Wira dalam keterangannya, Kamis (27/8).
Dari pemeriksaan terhadap 71 orang, penyidik Subdit Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kemudian menetapkan 30 orang sebagai tersangka.



















































