Kasus Briptu Rizka Sintiani Bunuh Suami Segera Disidang

3 hours ago 22

Kasus Briptu Rizka Sintiani Bunuh Suami Segera Disidang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Esco Faska Rely, Briptu Riska Sintiani (kedua kanan) menjalani rekonstruksi di rumahnya, Desa Jembatan Gantung, Lombok Barat, NTB, Senin (29/9/2025). (ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/rwa)

jpnn.com - Oknum polisi Briptu Rizka Sintiani bakal segera disidang atas kasus pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.

Pembunuhan terjadi di rumah mereka di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka dengan salah seorang di antaranya istri almarhum, Briptu Rizka Sintiani.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menyebut penyidik tinggal melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum atau dalam tahap dua.

"Tahap duanya diminta habis tahun baru, informasi dari koordinasi penyidik dan jaksanya demikian," kata dia, Senin (29/12/2025).

Sementara itu, Harun Al Rasyid dari Kejari Mataram mengatakan berkas milik lima tersangka yang sudah P-21 atau dinyatakan lengkap dan tinggal menunggu pelaksanaan tahap dua pada pekan depan yang sudah masuk awal tahun 2026.

Lima tersangka dalam kasus ini, selain Briptu Rizka yang merupakan istri almarhum, juga adalah orang terdekatnya, yakni Paozi sahabat dari Brigadir Esco, Amaq Saiun, orang yang pertama kali menemukan jenazah Brigadir Esco yang juga masih kerabat dekat dari Briptu Rizka.

Dua tersangka lain adalah istri dari Amaq Saiun, yakni Nuraini dan adik sambung dari Briptu Rizka bernama Deni.

Oknum polisi Briptu Rizka Sintiani bakal segera disidang atas kasus pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |