jatim.jpnn.com, GRESIK - Sat Reskrim Polres Gresik menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) palsu.
Dia ialah Agus Supriyono yang sebelumnya diperiksan sebagai saksi. Agus adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Pemkab Gresik.
"Benar AG ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Juni 2026 melalui gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik," kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Haditya Prabu, Rabu (8/8).
Dia menjelaskan peran AG adalah diduga sengaja memberikan kesempatan, sarana, keterangan dan bantuan kepada tersangka Antoni dalam melakukan tindak pidana penipuan berkedok pengurusan PPPK.
AG dipersangkakan melakukan pembantuan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional Juncto tindak pidana pokok yang dilakukan oleh tersangka Antoni.
Sebelumnya, Polres Gresik telah menetapkan Antoni sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen SK ASN di Pemkab Gresik.
Pria 46 tahun warga Kecamatan Cerme, Gresik ditangkap saat kabur ke Kalimantan dengan membawa istri dan anaknya setelah kasus ini viral.
Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah


















































