Kasus eFishery, OC Kaligis: Tak Ada Niat Jahat, Murni Sengketa Korporasi

1 week ago 27

Rabu, 22 April 2026 – 21:04 WIB

 Tak Ada Niat Jahat, Murni Sengketa Korporasi - JPNN.com Jabar

Suasana persidangan kasus eFishery di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (22/4/2026). Foto: Ridwan Abdul Malik/jpnn.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Air Mata di Ruang Sidang eFishery: Pledoi Lanjutan Ungkap Hati Terdakwa dan Analisis OC Kaligis Soal “Tak Ada Niat Jahat”

Sidang pembelaan kasus eFishery di Pengadilan Negeri Bandung tak sekadar menjadi ajang adu argumentasi hukum.

Lebih dari itu, persidangan berubah menjadi ruang pengakuan, penyesalan, dan harapan dari para terdakwa yang kini mempertaruhkan masa depan hidupnya.

Setelah pledoi yang disampaikan Gibran Chuzaefah, sidang lanjutan menghadirkan narasi yang lebih dalam tentang manusia di balik perkara, tentang niat, dan tentang batas tipis antara kesalahan administratif dan tuduhan pidana.

Dalam rangkaian pembelaan, terdakwa lain seperti Andri Yadi juga menyampaikan suara hati yang menggambarkan guncangan besar dalam hidupnya.

Ia mengaku tidak pernah membayangkan harus duduk di kursi pesakitan.

Sebagai seorang profesional teknologi, ia menegaskan bahwa seluruh keterlibatannya dalam proses bisnis berangkat dari kepercayaan dan niat baik.

“Saya mungkin tidak memahami rumitnya hukum korporasi, tetapi saya tidak pernah masuk ke dalam transaksi akuisisi DycodeX oleh eFishery (PT MTN) ini dengan niat jahat,” ujar Andri di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (22/4/2026).

Kuasa hukum, Prof Otto Cornelis Kaligis menilai perkara eFishery seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |