jpnn.com, SUMATERA SELATAN - Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menangkap tiga tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menimpa seorang pensiunan guru berinisial C (80).
Pengungkapan ini bermula dari laporan orang hilang yang dilaporkan pihak keluarga pada pertengahan Januari 2026.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 04.47 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning Palembang.
Korban C (80) dilaporkan hilang setelah berpamitan pergi dari rumah menggunakan mobil Mitsubishi Mirage berwarna merah metalik untuk berobat ke RS Bhayangkara.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengonfirmasi bahwa setelah melakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam hilangnya korban.
Kecurigaan muncul setelah pihak keluarga mendapatkan rekaman CCTV dan keterangan saksi mengenai adanya pria tak dikenal yang membawa keluar mobil korban dari rumahnya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti di lapangan, tim Jatanras Polda Sumsel bergerak cepat melakukan pengejaran. Kami telah mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam kasus ini," terang Nandang, Sabtu (24/1).
Tersangka utama berinisial YG (61) diamankan di wilayah hukum Polres Tulungagung, Jawa Timur, setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke Jakarta dan Lampung.






















































