jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - PT Mata Cakrawala Asia (Mataloka) melalui kuasa hukumnya, Ilham Yuli Isdiyanto, menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (2/2/2026), untuk menindaklanjuti hasil Gelar Perkara Khusus terkait dugaan penggelapan dana hampir Rp 10 milyar.
Kasus ini menyeret seorang oknum salah satu promotor senior berinisial A yang dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam mendatangkan artis internasional ke Indonesia.
Ilham mengatakan, kehadirannya di Polda Metro Jaya bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, setelah gelar perkara khusus pada 22 Januari lalu mengungkap sejumlah fakta baru.
“Kami hadir untuk menanyakan progres pasca-gelar perkara. Fakta-fakta yang sebelumnya tertutup kini mulai terbuka, dan ini semakin menguatkan keyakinan kami bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penyimpangan dana oleh terlapor A,” ujar salah satu kuasa hukum Mataloka, Ilham Yuli Isdiyanto dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN, dikutip Selasa (3/2/2026).
Ilham menjelaskan, kasus ini bermula dari ketidak ketidaktransparanan penggunaan dana binding fee proyek Festival K-Pop pada Oktober 2025 lalu.
Rencananya, kegiatan tersebut akan mendatangkan artis salah satu member BTS dan beberapa artis korea lainnya.
“Klien kami percaya karena track record terlapor yang sukses menangani artis-artis internasional. Namun, sangat disayangkan, dalam kerjasama kali ini komunikasi menjadi tidak transparan dan penggunaan dana tidak sesuai dengan tujuan yang diperjanjikan,” kata Ilham.
Lebih lanjut, Ilham menambahkan, Mataloka menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk melakukan investigasi mendalam terhadap aliran dana hampir Rp 10 milyar tersebut.



















































