jpnn.com, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Ketua BAZNAS KH. Noor Achmad, mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta fidyah sebesar Rp 65 ribu per jiwa per hari,” ujar Kiai Noor dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/2).
Dia menjelaskan, besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut berlaku bagi masyarakat yang menunaikan kewajiban melalui BAZNAS.
Ketentuan ini diharapkan menjadi pedoman seragam bagi BAZNAS daerah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta LAZ dapat menggunakan besaran tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” kata Kiai Noor.
Meski demikian, BAZNAS membuka ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di daerah tertentu, sepanjang tetap sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.
Kiai Noor menambahkan, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.






















































