jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menahan rekanan berinisial SR dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makanan kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Kabupaten Jember tahun anggaran 2023/2024.
SR tampak mengenakan rompi tahanan merah muda saat digiring tim penyidik menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Jember, Rabu (29/10) malam.
“Kami sudah menetapkan SR sebagai tersangka pekan laluX, tetapi yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan dan akhirnya hari ini kooperatif datang memenuhi panggilan penyidik,” ujar Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi, Rabu (29/10).
Ichwan menjelaskan, pemeriksaan terhadap SR berlangsung cukup lama—sejak pagi hingga sore sehingga penyidik memutuskan melakukan penahanan untuk memperlancar proses hukum.
“Dengan demikian, sudah lengkap lima orang tersangka yang ditahan. Kami harap semuanya berjalan lancar dan proses penyelesaian perkara hingga disidangkan di pengadilan,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Jember telah menahan empat tersangka lain, yakni Wakil Ketua DPRD Jember berinisial DDS, mantan istrinya YQ, serta dua ASN Sekretariat DPRD masing-masing AN dan RAR.
“SR memiliki peran membantu terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan makanan dam minuman kegiatan Sosraperda di Jember,” jelasnya.
Ichwan menambahkan hingga kini penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi, termasuk anggota DPRD aktif dan mantan anggota dewan yang diduga mengetahui aliran dana dalam kasus tersebut.



















































