Kasus Korupsi Sosreperda DPRD Jember, Kejari Tahan Rekanan Pengadaan Makanan

6 hours ago 13

Kamis, 30 Oktober 2025 – 13:42 WIB

Kasus Korupsi Sosreperda DPRD Jember, Kejari Tahan Rekanan Pengadaan Makanan - JPNN.com Jatim

Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi (tengah) menggelar konferensi pers kepada sejumlah wartawan usai penahanannya di Kantor Kejari setempat, Rabu (29/10/2025) malam. ANTARA/Zumrotun Solichah

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menahan rekanan berinisial SR dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makanan kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Kabupaten Jember tahun anggaran 2023/2024.

SR tampak mengenakan rompi tahanan merah muda saat digiring tim penyidik menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Jember, Rabu (29/10) malam.

“Kami sudah menetapkan SR sebagai tersangka pekan laluX, tetapi yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan dan akhirnya hari ini kooperatif datang memenuhi panggilan penyidik,” ujar Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi, Rabu (29/10).

Ichwan menjelaskan, pemeriksaan terhadap SR berlangsung cukup lama—sejak pagi hingga sore sehingga penyidik memutuskan melakukan penahanan untuk memperlancar proses hukum.

“Dengan demikian, sudah lengkap lima orang tersangka yang ditahan. Kami harap semuanya berjalan lancar dan proses penyelesaian perkara hingga disidangkan di pengadilan,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Jember telah menahan empat tersangka lain, yakni Wakil Ketua DPRD Jember berinisial DDS, mantan istrinya YQ, serta dua ASN Sekretariat DPRD masing-masing AN dan RAR.

“SR memiliki peran membantu terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan makanan dam minuman kegiatan Sosraperda di Jember,” jelasnya.

Ichwan menambahkan hingga kini penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi, termasuk anggota DPRD aktif dan mantan anggota dewan yang diduga mengetahui aliran dana dalam kasus tersebut.

Kejari Jember menahan rekanan berinisial SR terkait dugaan korupsi pengadaan makanan Sosraperda DPRD Jember 2023/2024.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |