Kasus Kuota Haji: Begini Peran Yaqut hingga Pemilik Maktour

1 hour ago 18

 Begini Peran Yaqut hingga Pemilik Maktour

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8), terkait kasus dugaan korupsi kuota haji khusus. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour dicekal bepergian ke luar negeri.

KPK menjelaskan peran ketiganya dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Pertama, terkait dengan adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada saat lawatan Presiden Republik Indonesia. Saat itu tahun 2023 akhir,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Selasa (2/12).

Menurut Asep, kuota haji tambahan tersebut diberikan kepada Indonesia agar memangkas waktu tunggu keberangkatan haji reguler di tanah air.

Oleh sebab itu, kata dia, bila merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, maka 20.000 kuota haji tambahan tersebut seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk haji khusus.

Namun, kata dia, ketiga orang yang dicekal tersebut diduga berperan dalam pembagian kuota haji tambahan sebesar 50 persen sama.

“Kemudian kami meyakini atau menemukan bahwa setelah itu dibagi, ada sejumlah uang yang mengalir. Uang itu, kan, milik jemaah, yang dipungut dari jemaah gitu, kan, dan seharusnya masuk ke BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji, red),” katanya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

KPK menjelaskan peran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, stafnya, dan pemilik biro penyelenggara haji Maktour dalam kasus kuota haji.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |