jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi untuk penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sebelas saksi kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Pemeriksaan bertempat di Polda Kalimantan Selatan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (29/12).
Budi menjelaskan, sebelas saksi tersebut berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat daerah, aparatur kejaksaan, hingga pihak swasta. Mereka antara lain FEN selaku Direktur RSUD Pambalah Batung Hulu Sungai Utara, TS selaku Wakil Ketua Komisi II DPRD Hulu Sungai Utara, NHS selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Hulu Sungai Utara, serta JUM selaku Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara periode 2022–2024.
Selain itu, KPK juga memanggil AS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan Hulu Sungai Utara, JOH selaku mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara, FDM selaku jaksa fungsional pada Kejari Hulu Sungai Utara, dan AD selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran Kejari Hulu Sungai Utara.
Saksi lainnya yang dijadwalkan diperiksa yakni KM selaku sopir Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, YM dari unsur swasta, serta MHS selaku notaris. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi tersebut masing-masing bernama Farida Evana, Teddy Suryana, Nahdiyatul Husna, Jumadi, Amos Silitonga, Herman Johan, Fajar Dwiki Mulyana, dan Anggun Devianty.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025. OTT tersebut merupakan operasi ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.
Sehari kemudian, pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan telah menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto. Pada kesempatan yang sama, KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik pemerasan.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara, dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum tahun anggaran 2025–2026.


















































