Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang, Aipda Robig Tetap Mengaku Tak Bersalah

2 months ago 34

Selasa, 15 Juli 2025 – 22:00 WIB

Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang, Aipda Robig Tetap Mengaku Tak Bersalah - JPNN.com Jateng

Aipda Robig Zaenudin, terdakwa penembakan siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynatta Oktavandy menyatakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Aipda Robig Zaenudin, terdakwa kasus penembakan siswa SMK Gamma Rizkynatta Oktavandy meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

Permintaan itu disampaikan melalui nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan oleh tim penasihat hukum dalam sidang lanjutan perkara tersebut pada Selasa (15/7).

Dalam dokumen pembelaannya, Aipda Robig memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara utuh dan objektif.

"Melalui pledoi ini, menyatakan terdakwa Aipda Robig Zaenudin bin Mulyono tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana surat tuntutan (Jaksa Penuntut Umum, red)," ujar penasihat hukum saat membacakan kesimpulan pembelaan.

Tim kuasa hukum juga meminta agar majelis hakim menerima pledoi yang diajukan secara penuh, menyatakan terdakwa tidak bersalah serta membebaskan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum yang dikenakan.

Mereka juga memohon agar status penahanan Aipda Robig segera dicabut dan hak-haknya sebagai warga negara dipulihkan sepenuhnya, baik dalam hal kedudukan hukum, harkat maupun martabatnya.

Tak hanya itu, biaya perkara juga diminta agar dibebankan kepada negara.

Namun, apabila majelis hakim memiliki keyakinan berbeda dalam menjatuhkan putusan, tim penasihat hukum tetap memohon agar putusan yang diberikan mencerminkan keadilan seadil-adilnya bagi semua pihak.

Dalam pledoi, terdakwa meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya dari seluruh tuntutan hukum yang dikenakan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |