jpnn.com, BEKASI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota menyita uang tunai sebesar Rp11.595.000 dari rekening tersangka Zahra Khairunnissa (ZK) atas kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten Vilmei.
Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan dengan menghadirkan tersangka ZK secara langsung ke bank untuk memproses pencairan sisa saldo pada Jumat (4/9).
"Seluruh dana yang dapat ditarik telah kami sita untuk kepentingan penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya dilansir Antara.
Menurutnya, rekening tersebut teridentifikasi dari hasil penelusuran riwayat transaksi finansial tersangka.
Uang yang tersisa di dalam rekening diduga kuat bersumber dari pencairan hadiah digital (gift) yang dikirim menggunakan saldo akun TikTok korban.
Kompol Verdika menegaskan nominal yang disita merupakan sisa saldo terakhir saat eksekusi dilakukan, sehingga angka tersebut tidak menggambarkan keseluruhan dana yang diduga dinikmati tersangka maupun total kerugian korban.
Berdasarkan laporan serta hasil audit internal yang diserahkan pihak pelapor, total kerugian sementara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1,28 miliar.
Dalam kasus itu, kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Zahra Khairunnissa (ZK), Moh. Arka Saepul Rohman (MASR) dan Lusiani (L). Ketiganya saat ini resmi ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.





















































