jateng.jpnn.com, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah Brigadir Ade Kurniawan dengan hukuman 14 tahun penjara atas kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan bayi berusia dua bulan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (4/11), JPU Natalia Kristin menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian,” ujar Natalia.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan, serta restitusi kepada ibu korban sebesar Rp74,7 juta.
Kasus ini bermula ketika Ade berkenalan dengan DJP, ibu korban, pada 2023. Keduanya berpacaran dan tinggal bersama di rumah kontrakan di Palebon, Kota Semarang.
DJP kemudian hamil dan melahirkan bayi berinisial NA pada Januari 2025. Namun, Ade menolak bertanggung jawab dan hanya memberi sedikit uang untuk perawatan bayi tersebut.
Pada Maret 2025, Ade mulai melakukan kekerasan terhadap bayi NA di rumah kontrakan. Dia mencekik bagian belakang tubuh korban hingga bayi menangis keras.
Aksi keji itu berlanjut. Dalam sebuah perjalanan ke Pasar Peterongan, Semarang, Ade menekan dahi bayi NA di dalam mobil hingga korban tidak sadarkan diri.


















































