jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hingga anggota DPRD Kabupaten Ponorogo dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Madiun, Jumat (20/2).
“Pemeriksaan bertempat di KPPN Tipe A1 Madiun atas nama AS selaku Kepala BPPKAD Ponorogo, IW selaku Kepala BKD Jatim, DAP selaku Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo, SJT selaku Kepala Dinas Kominfo Ponorogo, serta RSW selaku anggota DPRD Ponorogo,” kata Budi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Agus Sugiarto (AS), Indah Wahyuni (IW), Dyah Ayu Puspitaningarti (DAP), Sapto Jatmiko Tjipto Rahardjo (SJT), dan Relelyanda Solekha Wijayanti (RSW).
Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Ponorogo berinisial RWN. Kemudian SUS, LKZ, dan DF dari pihak swasta, CYM selaku ibu rumah tangga, serta JKP dan BT sebagai aparatur sipil negara.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.
Empat tersangka tersebut yakni Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD.















































