jatim.jpnn.com, SURABAYA - Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) menyatakan komitmennya untuk mengawal tuntas proses hukum dalam kasus meninggalnya seorang siswa SMP yang tersengat listrik saat ujian praktik Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di SMA Frateran Surabaya, (28/3).
Sebanyak tiga perwakilan HKPI, yakni Andika DC, Vonny Lukito, dan Didit Wicaksono mendatangi Polrestabes Surabaya pada Kamis (5/6) guna menanyakan perkembangan penyelidikan dan menyampaikan aspirasi dari total 70 anggota HKPI yang memberi mandat.
Mereka diterima langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfie Sulistiawan dan Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto.
Andika menyatakan HKPI memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini bukan hanya karena korban adalah anak dari salah satu anggotanya.
Selain itu, diduga ada penyimpangan serius dalam penanganannya.
“Ini bukan sekadar kasus hukum, ini menyangkut nyawa manusia,” ucap Andika dalam keterangan tertulis, Jumat (6/6).
HKPI juga membantah keras isu yang menyebut keluarga korban menerima uang damai sebesar Rp 2 miliar dari pihak sekolah. Tuduhan tersebut dianggap fitnah dan sangat melukai perasaan keluarga korban.
“Desas-desus itu sangat menyakitkan dan tidak manusiawi,” ujarnya.