bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial WH.
Pria 42 tahun tersebut diusir paksa keluar Bali untuk dipulangkan ke negara asal setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal investor.
Proses pendeportasian dilaksanakan Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Denpasar melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Senin (24/8).
WH dipulangkan menggunakan penerbangan rute Denpasar–Kuala Lumpur–Lahore.
WNA Pakistan itu dideportasi setelah diduga menjalankan usaha bodong di Denpasar, Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan kasus ini terungkap saat petugas menggelar Operasi Patroli Keimigrasian Dharma Dewata di kawasan Padangsambian, Denpasar.
Meski memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor, WH tidak mampu memberikan kejelasan maupun bukti fisik terkait usaha yang ia jalankan.
"WNA tersebut tidak bisa menunjukkan jenis serta tempat usaha yang dilakukannya di Indonesia," ujar R. Haryo Sakti dilansir dari Antara.











.jpeg)






































