Kedok Investor Abal-abal WNA Pakistan Terbongkar, Diusir Paksa dari Bali

1 hour ago 23

Selasa, 25 Agustus 2026 – 07:35 WIB

Kedok Investor Abal-abal WNA Pakistan Terbongkar, Diusir Paksa dari Bali - JPNN.com Bali

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial WH karena menyalahgunakan izin tinggal melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai kemarin (24/8). Foto: Instagram @imigrasidenpasar

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial WH.

Pria 42 tahun tersebut diusir paksa keluar Bali untuk dipulangkan ke negara asal setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal investor.

Proses pendeportasian dilaksanakan Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Denpasar melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Senin (24/8).

WH dipulangkan menggunakan penerbangan rute Denpasar–Kuala Lumpur–Lahore.

WNA Pakistan itu dideportasi setelah diduga menjalankan usaha bodong di Denpasar, Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan kasus ini terungkap saat petugas menggelar Operasi Patroli Keimigrasian Dharma Dewata di kawasan Padangsambian, Denpasar.

Meski memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor, WH tidak mampu memberikan kejelasan maupun bukti fisik terkait usaha yang ia jalankan.

"WNA tersebut tidak bisa menunjukkan jenis serta tempat usaha yang dilakukannya di Indonesia," ujar R. Haryo Sakti dilansir dari Antara.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial WH karena menyalahgunakan izin tinggal

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |