jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Tim Satreskrim Polres Situbondo menggagalkan pengangkutan dan perdagangan ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak satu ton.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan solar ilegal di wilayah Kecamatan Besuki.
"Pada Kamis (5/3) sekira pukul 04.00 WIB Tim Resmob menerima informasi adanya aktivitas pengangkutan solar ilegal di wilayah Kecamatan Besuki, dan petugas langsung melakukan penyisiran dan mengejar truk berwarna kuning yang membawa BBM solar tersebut," kata Agung, Minggu (8/3).
Proses penangkapan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Truk yang membawa solar ilegal itu bahkan nekat menabrak kendaraan yang melintas serta mobil petugas.
Truk tersebut baru berhenti setelah menabrak pagar rumah warga.
Anggota Polsek Banyuglugur yang mendapat informasi turut melakukan penghadangan. Warga yang geram sempat mengepung dan mengeroyok para pelaku sebelum akhirnya diamankan polisi.
"Kami menangkap dua orang tersangka inisial SA (45) asal Kecamatan Besuki selaku sopir truk dan inisial K (55) selaku kenek. Penyelidikan kemudian dikembangkan kepada pelaku EE (50) yang berperan sebagai penjual solar," jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti cukup banyak di dalam truk berupa satu kempu atau tandon air kotak yang berisi sekitar 1.000 liter solar.

















































