bali.jpnn.com, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan PN Denpasar terkait kasus pembunuhan seorang warga negara Australia, Zivan Radmanovic di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, Sabtu (14/6/2025) lalu.
Upaya banding ini menyasar perkara terdakwa Darcy Fransesco Jenson, Melvut Coskun, dan Paea IMeddlemore Tupou.
Kasiintel Kejari Badung Gde Ancana menyatakan bahwa pengajuan dilakukan pada Jumat (13/3) melalui aplikasi E-berpadu dan telah terverifikasi oleh PN Denpasar untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi.
“Pertimbangan kami mengajukan upaya hukum banding karena beranggapan belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” ujar Gde Arcana dilansir dari Antara.
Menurutnya, tindakan ketiga terdakwa telah menyebabkan kematian Zivan Radmanovic dan Sahar Ganim yang mengalami luka berat.
Langkah banding ini diambil karena poin krusial dalam tuntutan JPU terhadap Darcy Fransesco Jenson dianggap luput dari pertimbangan hakim.
JPU menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan dakwaan ketiga Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan UU RI No.8 Tahun 1948 Jo pasal 56 Ayat (1) KUHP sebagaimana surat tuntutan JPU.
Fokus utama yang diabaikan adalah keterlibatan Darcy dalam memfasilitasi penggunaan senjata api oleh Melvut Coskun dan Paea Imiddlemore Tupou.


















































