jatim.jpnn.com, SAMPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Mohammad Zyn, Rabu (3/12), terkait dugaan korupsi penggelapan pajak penghasilan (PPh) pegawai dengan nilai kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit komputer milik bendahara penerimaan, satu unit CPU milik bendahara pengeluaran, serta lima unit telepon seluler.
"Selain melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang ini, kami juga melakukan penggeledahan di rumah bendahara RSUD Sampang," kata Kepala Kejari Sampang Fadhilah Helmi.
Selain perangkat elektronik, penyidik turut mengamankan dokumen penting berupa Surat Pengesahan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan (SP2BP) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk periode Januari–Desember 2023, 2024, hingga 2025.
Menurut Fadhilah, selain dugaan penggelapan pajak, Kejari Sampang juga menyelidiki dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan di lingkungan BLUD RSUD tersebut.
Proses penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat. Sejumlah petugas mengenakan rompi bertuliskan 'Penyidik Kejaksaan Negeri Sampang' tampak keluar masuk ruangan di lingkungan rumah sakit.
Penggeledahan dilakukan di beberapa unit kerja, antara lain ruang Bagian Perencanaan dan Keuangan, Bagian Tata Usaha, serta ruangan Kepala Bidang Komunikasi, Diklat, dan Penelitian.
Penyidik juga memasuki ruangan Direktur RSUD dr Mohammad Zyn dengan membawa koper berisi tumpukan berkas dan dokumen. Sejumlah pegawai dan pejabat rumah sakit turut dimintai keterangan di lokasi.






.jpeg)












































