jabar.jpnn.com, PURWAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta kembali menahan enam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil di lingkungan Dinas Peternakan dan Perikanan (Diskanak) Purwakarta.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana mengatakan keenam tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Diskanak Purwakarta itu dibawa ke Lapas Kelas II B Purwakarta pada Kamis (5/6) malam.
Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil kepada 31 kelompok pembudidaya ikan di Purwakarta.
Nilai kontrak dalam program kegiatan di Dinas Perikanan dan Peternakan Purwakarta tahun 2023 tersebut senilai Rp 2.265.430.609.
Kegiatan atau proyek pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan yang anggarannya bersumber dari APBN tahun 2023 itu dikerjakan oleh kontraktor CV Mawar Indah.
Dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di lingkup Dinas Perikanan dan Peternakan, Kejaksaan Negeri Purwakarta telah menetapkan tujuh tersangka masing-masing berinisial IR, DEP, SIH, DH, RJ, AS dan TT.
Tersangka inisial IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan DEP sebagai penyedia barang dan jasa.