Kejati Banten Lakukan Penyuluhan di SMK Waskito, Ingatkan soal Aturan Hukum di Indonesia

3 hours ago 16

Kejati Banten Lakukan Penyuluhan di SMK Waskito, Ingatkan soal Aturan Hukum di Indonesia

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kasipenkum Kejati Banten Rangga Adekresna. Foto: dok Kejati Banten

jpnn.com, BANTEN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggelar kegiatan penyuluhan kesadaran hukum untuk siswa-siswi SMK Waskito, Tangerang Selatan pada Rabu (21/5).

Dalam kesempatan tersebut, Kasipenkum Kejati Banten Rangga Adekresna sebagai pemateri pun menjelaskan terkait dengan tugas dan fungsi jaksa, hingga bahaya bullying, khususnya di lingkungan sekolah.

Sosialisasi dilakukan dengan tujuan memberi pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini. Kegiatan edukasi itu digelar agar anak tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal, serta pelanggaran lainnya.

"Saya mau kasih tabu hari ini, saya bukan mau nakut-nakutin, tetapi banyak banget dari orang-orang, anak-anak remaja zaman sekarang ini yang ngerasa dirinya dia udah ngerti segalanya, dia udah pinter segalanya. Dia lupa bahwa Indonesia adalah negara hukum," kata Rangga kepada siswa-siswi SMK Waskito.

Menurut Rangga, banyak anak remaja yang terjerumus melakukan pelanggaran hukum.

Dia pun menjelaskan sejumlah alasan yang menjadi penyebab mereka melakukan pelanggaran.

"Kenapa mereka melakukan tindakan yang melanggar hukum? Karena mereka tidak tahu hukum. Kenapa mereka tidak tahu hukum? Jawaban mereka beraneka ragam. Karena mereka enggak pernah baca, mereka nggak pernah tahu aturan dan sekolah mereka bukan di bidang hukum," kata dia.

Namun, Rangga menyebut bahwa mempelajari hukum bukan saja kewajiban orang yang bekerja di bidang serupa. Menurutnya, semua lapisan masyarakat harus mempelajarinya.

Sosialisasi yang dilakukan Kejati Banten bertujuan memberi pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |