jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengingatkan semua pihak agar tidak mencoba menghalangi proses penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.
Peringatan ini disampaikan seiring pengembangan kasus yang masih terus berjalan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo menyatakan segala bentuk upaya menghambat penyidikan, baik dengan mempengaruhi saksi maupun tersangka, dapat berujung pada sanksi pidana.
“Kami menghimbau semua pihak untuk tidak mencoba-coba mempengaruhi proses hukum. Termasuk mempengaruhi saksi atau tersangka agar memberikan keterangan yang tidak jujur, maupun menghilangkan barang bukti,” ujar Wagiyo, Kamis (23/4).
Dia menegaskan, tindakan merintangi penyidikan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Setiap pihak yang terbukti menghalangi proses hukum dapat dijerat pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perbuatan merintangi atau menghalangi penyidikan dan penuntutan dapat dipidana. Ini sudah diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pungli perizinan di ESDM Jatim.
Mereka adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, dan penjabat berinisial H menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Taman.



















































