jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.
Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo mengatakan penyidik tengah mendalami transaksi keuangan para tersangka.
“Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan para tersangka, termasuk kemungkinan adanya upaya menyamarkan asal-usul dana,” ujar Wagiyo, Minggu (19/4).
Kasus ini menyeret tiga tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM Jatim berinisial AM, Kepala Bidang Pertambangan OS, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah H.
Dalam penyidikan sementara, pungli diduga terjadi dalam proses perizinan pertambangan hingga pengusahaan air tanah.
Untuk perpanjangan izin tambang, pemohon diduga diminta membayar Rp50 juta hingga Rp100 juta. Adapun untuk izin baru berkisar Rp50 juta sampai Rp200 juta.
Tak hanya itu, pungutan juga terjadi pada penerbitan rekomendasi teknis pengusahaan air tanah sebagai syarat pengajuan SIPA, dengan nilai Rp5 juta hingga Rp20 juta. Dalam sebulan, dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta.
Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana tersebut.

















































