jatim.jpnn.com, PACITAN - Sunarto (43) pria asal Kabupaten Pacitan, tega menyetubuhi putri kandungnya berinisial N (15) sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Kasus ini terungkap ketika N memberanikan diri menceritakan perbuatan keji yang dilakukan ayahnya itu kepada kakenya Sauji (67).
Wakapolres Pacitan Kompol Dwi Jatmiko mengungkapkan keberanian N menceritakan hal itu karena sudah tidak tahan mendapat perlakuan yang tidak seharusnya dilakukan oleh ayahnya.
“Persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban dilakukan berkali-kali, mulai dari anak korban masih kelas 1 SD saat berada di rumah Kebonagung, Pacitan hingga saat korban putus sekolah dan pindah ke Bekasi bersama dengan tersangka,” kata Dwi, Senin (1/9).
Dwi menjelaskan upaya penolakan telah dilakukan N. Namun, dia malah mendapatkan kekerasan fisik dari tersangka sehingga hanya bisa pasrah.
“Korban tidak berani menolak atau berontak dikarenakan diancam oleh tersangka,” jelasnya.
Motif tersangka tega menyetubuhi putri kandungnya karena tak kuasa menahan hawa nafsu. Pasalnya, istri tersangka telah meninggalkannya sejak putrinya berusia lima tahun.
“Ibu kandung dari korban telah pergi meninggalkannya saat masih berusia lima tahun dan hingga kini tidak diketahui keberadaanya,” jelasnya.