jpnn.com - CIANJUR – Seorang oknum guru PPPK inisial MIR (33) yang mengajar di salah satu SMA di Cianjur, Jawa Barat, ditangkap polisi.
MIR sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Korbannya nenek Sopiah (69) yang mengalami luka serius dan kehilangan perhiasan Rp126 juta.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyerahkan proses hukum oknum guru PPPK tersebut kepada kepolisian dan segera melakukan proses pemecatan.
Kabid SMP Disdikpora Cianjur Helmi Halimudin mengatakan pihaknya segera bersurat secara resmi ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur.
"Sambil menunggu putusan hukum tetap atas oknum guru PPPK itu, kami melayangkan surat resmi ke BKPSDM Cianjur, karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dikenakan sanksi tegas," katanya di Cianjur, Selasa (20/1).
Dia menjelaskan sudah mendapat laporan terkait oknum guru yang melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap perempuan berusia lanjut di Kecamatan Sukanagara. Namun, belum mengambil langkah karena masih dalam proses pengejaran oleh kepolisian.
Setelah penangkapan, tutur dia, masih ada proses persidangan. Jika sudah memiliki putusan hukum tetap atau inkrach, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya terkait disiplin ASN.






















































