jpnn.com, JAKARTA - Komika Pandji Pragiwaksono secara terbuka menyampaikan permohonan maaf setelah salah menyebutkan institusi di balik penemuan uang hampir Rp 1 triliun milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Kesalahan informasi tersebut disampaikan Pandji dalam sebuah konten yang kemudian diklarifikasi oleh akun edukasi hukum, Jaksapedia.
Kejadian ini bermula saat Pandji melontarkan pernyataan terkait kasus korupsi besar yang tengah menjadi sorotan.
“Lu tau gak, ada pejabat Kejaksaan Agung yang menimbun 1 triliun di rumahnya,” ujar Pandji dalam potongan video yang diunggah ulang.
Namun, berdasarkan cek fakta yang dilakukan oleh Jaksapedia, pernyataan tersebut tidak akurat. Sosok yang dimaksud Pandji adalah Zarof Ricar, mantan pejabat di Mahkamah Agung, bukan dari Kejaksaan Agung.
Justru sebaliknya, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) adalah pihak yang berhasil membongkar kasus tersebut dan menyita uang hampir Rp 1 triliun serta emas seberat 51 kilogram di rumah tersangka.
Menyadari kekeliruan tersebut, Pandji langsung memberikan pernyataan klarifikasi di kolom komentar unggahan @jaksapedia.
Ia mengakui adanya kesalahan ucap terkait institusi yang terlibat.






















































