Keluarga Desak Hukuman Berat untuk Aipda Robig, Tak Ingin Ada Keringanan

3 hours ago 10

Kamis, 06 Maret 2025 – 16:01 WIB

Keluarga Desak Hukuman Berat untuk Aipda Robig, Tak Ingin Ada Keringanan - JPNN.com Jateng

Zainal Abidin Petir, Kuasa hukum keluarga, dan Andi Prabowo, ayah Gamma Rizkynata Oktafandy. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMK N 4 Semarang yang tewas ditembak Aipda Robig Zaenudin, menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.

Kuasa hukum keluarga korban Zainal Abidin Petir menegaskan sebagai aparat penegak hukum, tindakan Aipda Robig sangat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

"Kami minta terdakwa dihukum maksimal karena dia aparat penegak hukum, tetapi malah menembak anak-anak. Ini baru satu korban yang melapor, masih ada dua korban lain. Saya minta penegakan hukum dimaksimalkan," ujar Zainal.

Dia juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga awalnya mengusulkan agar Aipda Robig dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yang memiliki ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Namun, saat ini terdakwa dikenakan pasal dengan ancaman maksimal 15 tahun.

"Yang terpenting, hukumannya harus maksimal dan jangan dikurangi. Kalau hukumannya dikurangi, masyarakat akan semakin tidak percaya dengan penegak hukum, apalagi kasus ini sedang menjadi sorotan publik," ujarnya.

Ayah korban, Andi Prabowo, tidak bisa menyembunyikan kesedihannya atas kematian anaknya. Ia berharap pengadilan dapat memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Aipda Robig.

"Kejam, membunuh anak saya. Saya menuntut keadilan yang seadil-adilnya, semaksimal-maksimalnya," kata Andi dengan suara bergetar.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang telah menerima penyerahan tersangka Aipda Robig Zaenudin dari penyidik Polda Jawa Tengah, beserta barang bukti terkait kasus penembakan ini.

Aipda Robig Zaenudin dijerat pasal berlapis, keluarga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |