jogja.jpnn.com, BANTUL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul resmi memulai penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana di lingkungan Pemerintah Kelurahan Jatimulyo, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul. Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas aduan masyarakat setempat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bantul Muh Hendra Setia mengonfirmasi bahwa Surat Perintah Penyelidikan telah diterbitkan pada Maret 2026 ini.
"Kami sudah melakukan rangkaian kegiatan penanganan perkara di Jatimulyo. Prosesnya saat ini masih dalam tahap penyelidikan untuk menemukan apakah terdapat peristiwa pidana di sana," ujar Hendra di Bantul, Selasa (17/3).
Berdasarkan laporan awal, dugaan penyelewengan dana ini berfokus pada dua proyek fisik dan pemberdayaan masyarakat yang menggunakan anggaran 2023 hingga 2025.
Dua proyek yang sedang diselidiki adalah pembangunan lapangan sepak bola dan pengadaan kambing beserta kandangnya.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan telah memanggil sekitar enam hingga tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan guna mendalami kasus tersebut.
Sesuai prosedur, tim penyelidik memiliki waktu 14 hari sejak surat perintah diterbitkan untuk melaporkan hasil temuan kepada pimpinan secara berjenjang.
Jika ditemukan bukti kuat adanya unsur pidana, status kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.






.jpeg)











































