jpnn.com - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) memberi atensi terhadap kasus kematian bayi berusia 14 bulan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. M. Djamil Kota Padang.
"Kami mengamati dan menjadikan ini atensi karena berkaitan dengan penyelenggaraan layanan publik," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Jumat (24/4/2026).
Menurut dia, dalam dua tahun terakhir, Ombudsman fokus menyoroti isu-isu berkaitan dengan layanan yang diterima pasien di rumah sakit.
Pada 2025, lembaga itu juga mendalami kasus kematian seorang pasien di salah satu rumah sakit di Kota Padang yang diduga karena adanya penolakan.
Menurut Adel, dua kejadian yang berujung kematian pasien harus menjadi perhatian bersama karena selain menyangkut layanan publik yang mesti diawasi, hal itu juga tentang keselamatan nyawa seseorang.
Dia menyampaikan semua pihak terlebih dahulu harus memberikan kesempatan kepada manajemen rumah sakit untuk menjelaskan atau melakukan pemeriksaan internal mengenai kasus tersebut.
Salah satu langkah yang mesti dilakukan RSUP Dr. M. Djamil ialah memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien berusia 14 bulan itu.
Adel menyampaikan telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan meminta agar pemeriksaan yang dilakukan harus profesional dan berintegritas.





















































