jateng.jpnn.com, SEMARANG - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang.
Gugatan itu dilayangkan karena diduga terjadi penghentian penyelidikan kasus kematian ASN Pemkot Semarang, Iwan Budi Paulus, yang hingga kini masih misterius sejak 2022.
Sidang perdana praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (8/12) yang dipimpin Hakim Tunggal Akhmad Nakhrowi Mukhlis.
Namun kedua termohon, Polda Jateng dan Polrestabes Semarang, tidak hadir dalam sidang pembacaan permohonan tersebut.
Menurut Nakhrowi, ketidakhadiran itu disertai pemberitahuan resmi dari Polda Jateng. Sidang pun ditunda hingga pekan depan untuk menunggu kehadiran para termohon.
Seusai sidang, kuasa hukum LP3HI Boyamin Saiman menyayangkan absennya perwakilan kedua instansi. Dia menilai seharusnya ada cukup waktu, sekitar tiga pekan sejak gugatan didaftarkan, untuk menyiapkan jawaban.
“Melalui gugatan ini kami meminta hakim memerintahkan para termohon menuntaskan penyelidikan kasus kematian Iwan Budi Paulus yang sudah mangkrak bertahun-tahun,” ujar Boyamin.
Kasus ini memang penuh kejanggalan. Pada 8 September 2022, sesosok jasad ditemukan dalam kondisi terbakar bersama sepeda motor dinas di kawasan Pantai Marina, Semarang. Di lokasi ditemukan pula papan nama identitas dan ponsel yang diduga milik Iwan Budi.






.jpeg)












































