jpnn.com, MALANG - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, menjadi narasumber dalam Pelatihan Berbasis Kompetensi yang diselenggarakan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Badan Wakaf Indonesia (LPP BWI) di Kantor Bank Indonesia Malang, Kamis (17/7).
Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan profesionalitas para Nazir wakaf di Indonesia.
Dalam sesi pemaparan, Muhibuddin menjelaskan pentingnya pemahaman regulasi wakaf yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 3 Tahun 2024.
Dia menegaskan bahwa regulasi menjadi fondasi dalam mewujudkan tata kelola wakaf yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
“Wakaf tidak cukup hanya dikelola secara tradisional. Dengan regulasi yang jelas dan Nazir yang kompeten, wakaf bisa menjadi instrumen penting pembangunan sosial dan ekonomi,” ujar Muhibuddin, mewakili Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Prof. Dr. H. Waryono S.Ag., M.Ag.
Pelatihan ini merupakan bagian dari skema pembinaan kompetensi yang digagas LPP BWI bersama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BWI, yang telah tersertifikasi resmi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sejak 2021.
Peserta pelatihan tidak hanya dibekali pemahaman normatif, tetapi juga keterampilan teknis dalam pengelolaan aset wakaf.
Kementerian Agama melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf terus memperkuat sinergi dengan BWI dan pemangku kepentingan lainnya untuk mempercepat transformasi tata kelola wakaf nasional.