jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap mengevaluasi Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor 151/PM.06/PEREK tentang Pengaturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Muatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang beroperasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang sudah diimplementasinya sejak 2 Januari 2026 lalu.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan Kemendagri, Syahid Amels mengatakan jika terbukti tidak sejalan dengan sistem hukum yang berlaku, SE tersebut dapat dibatalkan.
Hal itu disampaikan Syahid dalam sebuah acara diskusi bertajuk “Titik Temu Kebijakan Over Dimension Over Loading: Antara Penegakan Hukum dan Kelancaran Logistik” yang juga dihadiri Lembaga Hukum Pemerintah dan para pelaku usaha baru-baru ini.
”Itu evaluasi yang tersedia yang kami tangani selama ini,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam SE-nya itu, KDM, sapaan Dedi Mulyadi, hanya mengizinkan industri AMDK menggunakan kendaraan angkutan barang dengan lebar maksimal kendaraan 2.100 mm, Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) maksimal 8 ton, dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton di wilayah Provinsi Jabar.
Syahid Amels menegaskan posisi Surat Edaran dalam tata kelola kebijakan Over Dimension Over Loading atau ODOL itu tidak boleh menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
”SE yang dikeluarkan pemda harus selaras dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau peraturan Pemerintah Pusat,” tegasnya.
Dalam hal permasalahan ODOL, peraturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Penguatan Logistik Nasional yang didalamnya termasuk mengatur soal pelaksanaan zero ODOL yang baru akan dimulai pada 2027 mendatang.





















































