jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mempercepat reformasi tata kelola guru di Indonesia.
Rangkaian kebijakan disiapkan untuk menjawab persoalan yang dihadapi para pendidik selama bertahun-tahun, mulai dari keterbatasan akses pengembangan kompetensi, ketimpangan kesejahteraan, beban administrasi yang berlebihan, hingga distribusi guru yang belum merata.
Saat ini, Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan dalam pengelolaan guru.
Terdapat sekitar 800 ribu guru aktif yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta masih terdapat kesenjangan akses pengembangan profesi antara guru ASN dan non-ASN.
Selain itu, beban administratif yang tinggi selama ini juga dinilai mengurangi ruang guru untuk fokus pada proses pembelajaran.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan dan peningkatan kompetensi guru adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
“Tidak mungkin kita mendorong guru menjadi profesional tanpa mempertimbangkan aspek kesejahteraan. Namun, sebaliknya, kalau guru terlalu menuntut kesejahteraan tetapi mengabaikan aspek profesionalitas juga tidak seimbang,” ujar Wamen Fajar, Selasa (9/6).
Sebagai langkah konkret, pemerintah tahun 2026 ini mempercepat pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi 230 ribu guru aktif mengajar yang belum memperoleh sertifikat pendidik.





















































