jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kehutanan melakui Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Laksmi Wijayanti meluruskan informasi terkait pernyataan Bupati Tapanuli Selatan yang beredar luas di publik.
Informasi yang dimaksud menyebutkan bahwa Kemenhut membuka izin penebangan kayu di Tapanuli Selatan pada Oktober 2025.
“Tidak ada satupun izin penebangan kayu sejak Juli 2025 di Tapanuli Selatan,” ujar Laksmi, Selasa (2/12).
Namun, Laksmi membenarkan ada dua surat yang dikirim oleh Bupati Tapsel kepada Kemenhut.
“Beliau menyampaikan agar seluruh PHAT di wilayah kabupatennya tidak diberikan akses SIPUHH, dan memang telah kami laksanakan dengan tidak membuka satupun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan,” kata dia.
Laksmi pun mengungkapkan bahwa baru-baru ini ada temuan kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapsel dan telah ditindak.
"Pada 4 Oktober 2025, Balai GAKKUM Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten melakukan penangkapan 4 (empat) truk angkutan kayu dengan volume 44 M3 yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat," terang dia.
Lebih lanjut, Laksmi menjelaskan bahwa Menteri Kehutanan pada Juni 2025 memerintahkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).






















































